Saturday, 9 November 2013

Resume Hak Asasi Manusia Dalam Dimensi Yuridis , Sosial dan Politik

RESUME HAK ASASI MANUSIA
DALAM DIMENSI YURIDIS,SOSIAL DAN POLITIK



BAB I
PENDAHULUAN
  1. PENGANTAR

Hak asasi manusia merupakan materi inti dari naskah dari undang-undang Negara modern di eropa pada abad ke20  jhon locke sebagai peletak dasar teori trias politika  Montesque dan kemudian menghasilkan  monarki konstational.

Locke (1632-1704) berpendapat bahwa manusia dalam keadaan bebas dan sederajat,mempunyai hak-hak ilmiah yang melalui perjanjian masyarakat dan manusia hanya menyerahkan hak-hak ketentuanya demi keamanan dan kepentingan bersama.sehingga hak ini menempatkan jhon locke sebagai bapak hak asasi manusia dan sekaligus menjadi sumber  inspirasi dan Revolusi Amerika dan Prancis.

  1. Hak Individu dan Kelompok dalam Prespektif Hak Asasi Manusia
           
            Hak asasi manusia adalah menjamin hak yang paling mendasar dari semua hak yang di miliki manusia, yaitu hak hidup.dan penegkan HAM semata-mata diarahkan untuk kepentingan manusia itu sendiri dalam arti sempit dan dengan diakuinya dan di hormatinya martabat kemanusiaan/human dignity kemanusiaan.
Thomas Jefferson meyakini akan kebenaran dan keberadaan individu dan Negara harus di atur demikian pula dalam revolusi Prancis.
Di katakana menurut Jerome Frank, tujuan utama hukum responsive adalah untuk membuat hukum “mejadi lebih responsif dan akomodatif terhadap kebutuhan social”yang di tujukan untuk memberi kemampuan bagi intitusi hukum”.tanggal 10 Desember 1945 Deklarasi Hak Asasi Manusia di dalam pasal 21 ayat 3 “kehendak rakyat harus menjadi dasar dari otorsi pemerintah. Kehendak itu diekspresikan melalui pemilihan umum secara priodik dan langsung yang dilakukan secara universal hak yang sana dan dilakukan pemilihan secararahasia atau dengan prosedur pemilihan bebas yang sejenis.


Majelis umum PBB tahun 1966.Hak Siipil dan Politik,antara lain meliputi :

  1. Hak hidup,kebebasan dan kemauan diri
  2. Larangan perbudakan
  3. Larangan penganiayaan
  4. Larangan penangkapan,penahanan atau pengasingan sewenang-wenang
  5. Hak atas  pemeriksaan pengadilan yang jujur
  6. Hak atas kebebasan bergerak
  7. Hak atas harta benda
  8. Hak atas keebebasan berpikir,menyeruakan hati nurani,dan beragama
  9. Hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat dan mencurahkan pikiran
  10. Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat
  11. Hak untuk turut serta dalam pemerintahan
  12. Hak suaka/hak kebangsaan
  13. Hak kebebasaan dan keamanan pribadi
  14. Hak mendapatkan perlindungan dari masyarakat atas keluarga
  15. Hak memperoleh kewarganegaraan
  16. Menyebar propaganda perang dan kebencian dilarang.

Sedangkan hak social,ekonomi,dan kebudayaan meliputi:

  1. Hak atas pekerjaan
  2. Hak atas taraf hidup yang layak termasuk makanan, pakaian, perumahan, dan kesehatan
  3. Hak atas pendidikan
  4. Hak untuk turut serta dalam kebudayaan masyarakat, ambil bagian dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan hak atas perlindungan kepetingan moral dan materil yang timbul dari hasil karya cipta seseorang dalam bidang ilmu, kesusastraan, dan seni.

  1. Hak-Hak Asasi Manusia dalam Teori Hukum Alam

            Hak asasi manusia sering juga disebut dengan hak kodrat,hak dasar manusia,hak mutlak atau dalam bahasa inggris disebut juga natural right, human right, dan fundamental right.
            Kewajiban hak asasi lebih dikaitkan dengan asas hukum,dimna antara hak dan kewjiban merupakan wujud hukum,tanpa hak dan kewajiban plus tanggung jawab,di tambah dasar agama,etika dan adat yang menempatkan kewajiban selalu sejalan dengan hak asasi itu sendiri.
  
            Cicero menghubungkan secara langsung antara hukum alam, akalbudi manusia, Negara dan undang-undan. Hukum alam mengajarkan bahwa dasar-dasar hukum keadilan adalah abadi, yaitu berakar pada alam.

Fidemann  menyatakan bahwa sejarah hukum alam adalah sejarah manusia dalam upayanya menemukan keadialan.sedangkan menurut Cicero hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dengan universitasnya sebagai cirinya.

Thomas Aquinas menyatakan bahwa alam terdiri atas dua asas yang disebut Principia Prima adalah prinsip yang berkaitan dengan hak dasar manusia yang bersifat umum, universal, dan berlaku tanpa batas ruang dan waktu. Principia scundaria prinsip-prinsip khusus yang dijabarkan principia prima.

  1. Hak Asasi Manusia Dalam Transisi Politik Sentralistis ke Politik Demokratis

            Hukum merupakan suatu sistem yang mempunyai fungsi integratif dalam masyarakat.dalam sisiologi hubungan hukum dan masyarakat dikenal dengan istilah pemegang peranan,peranan,dan pelaksanaan peranan.
Pilihan system politik atau system demokratis suatu Negara tidak dilepaskan dari politik hukukm yang yang telah di tetapkan sebelumnya. Politik hukum berarti kebijakan hukum. Pengertian kebijakan berarti serangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasara rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Politik hukum adalah legal policy atau garis kebijakan resmi tentang hukum yang akan di berlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun denganpengertian hukum lama. Dengan demikian studi politik hukum yang mencakup sekurang-kurangnya adannya tiga hal yaitu :
           
Pertama,  kebijakan garis Negara (garis resmi)tentang hukum yang diberlakukan dalam rangka tujuan Negara
            Kedua, latar belakang politik, ekonomi, social, budaya, atau lahirnya produk baru
Ketiga, penegakan hukum di dalam kenyataan lapangan

            Politik hukum adalah kebijakan yang di tempuh oleh Negara melalui lembaga atau pejabatnya untuk menetapkan hukum yang mana yang perlu di ganti atau di ubah atau hukum yang mana yang perlu dipertahankan,atau hukum yang perlu di atur atau di keluarkan agar dengan kebijakan itu. Indonesia misalnya,menentukan politik hukum sebagaimana yang tertuang di dalam UUD 1945, antara lain menciptakan masyarakat adil, makmur, bersatu dan berdaulat yang harus di aplikasikan oleh para pejabat, politis, polisi, dan birokrat dalam semua starata yang ada. 

  1. Nilai-Nilai Demokrasi (HAM Generasi Pertama)

            Demokrasi merupakan terminologi yang sarat makna dan tafsir di samping yang mengandung unsur-unsur universal,demokrasi juga memuat unsur-unsur kontekstual ”Demokrasi berasal dari kata Greek “Demokratia” : “demos´ rakyat dan “kratos” pemerintah yang secara utuh bermakna pemerintahaan oleh rakyat (goverment ruled by the people) yang menunjuk pada bentuk-bentuk pemerintahan yang bersifat partisipatory baik langsung maupun atas perwakilan.         
            Donald K Emerson menyatakan bahwa demokrasi merupakan konflik yang di lembagakan melalui organisasi yang “legitimate” aturan-aturan yang baku dan prosedur yang jelas.
            Karl R Ropper demokrasi tidak harus di pandang sebagai kepercayaan yang di delegasikan melainkan ketidak percayaan yang di organisasi yang kesemu itu bermuara pada kesetaraan dan hak-hak kebebasan.
            Dalam kerangka indeks yang diharapkan dapat mengukur keberadaan hak minoritas, dukungan terhadap partai politik, agama etnik, dan bahasa, perlakuan terhadap akuntabilitas lembaga-lembaga negara dan menjalankan kepentingan publik, plurarisme, dan indenpedensi media komunikasi, partisifasi publik di sektor ekonomi,sosial, kultural, dan politik.

  1. Hubungan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi

            Promosi dan perlindungan HAM terutama hak-hak sipil dan politik sangat erat, karena eksisten promosi dan perlindungan HAM tersebut merupakan salah satu indeks dari demokrasi dapat dikatakan bahwa promosi dan perlindungan hak-hak sipil dan politik merupakan bagian integral dari demokrasi.
Dikatakan bahwa hubungan antara hak-hak ekonomi dan sosial dengan demokrasi lebih bersifat “mutural defedency” sedangkan hak budaya lebih-lebih dalam masyarakat multikultural akan besar manfaatnya dalam masyarakat modern demokrasi tidak hanya bermakna demokrasi politik tetapi juga mencakup demokrasi sosial dalam arti luas.

  1. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

            pancasila dengan sila-silanya merumuskan asas atau hakekat abstrak kehidupan manusia Indonesia yang berpangkal pada tiga hubungan kodrat kemanusiaan selengkap-lengkapnya yaitu hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia dirinya sendiri, dan manusia dengan benda.

Sila pertama memberi kerangka ontologis (hakikat keberadaan) dalam sila terssebut terkandung penegasan tentang hakikat manusia indonesia adalah mahluk Tuhan Yang Maha ESA.
Sila ketuhanan yang Maha Esa merupakan jiwa pancasila sebagai prinsip yang berisi keharusan/tuntutan untuk bersesuaian dengan hakikat Tuhan, hakikat Tuhan adalah
a)    Causa prima, sebab pertama selalu segala dari sesuatu
b)    Pengatur tata tertib alam
c)    Asal mula segala sesuatu
d)    Yang selama lamanya ada, tidak pernah tidak ada
e)    Maha kuasa, Maha sempurna, pengasih dan penyayang
f)     Wajib di hormati dan ditaati

Sila ke duakerangka normatif karena berisi interatif/keharusan asasi normatif untuk hidup dan bertindak adil dan beradab yang bersumber pada kepada keyakinan agama.
Melelui kerangka normatife itu, manusia Indonesia dapat merumuskan apa yang baik dan jahat yang bersifat normatif terhadap tujuan yang akan dicapai. Sila kedua memberi kerangka untuk merumuskan norma-norma tentang yang baik dan yang jahat

Dalam uraian di bawah ini akan di bahas tiga hal yaitu :
Pertama,  mengaiytkan pemikiran universal tentang hubungan antar pancasila yang bersifat partikularistik dan bernuansa relativisme kultur dengan pemikiran dasar tentang HAM dan kewajiban asasi manusia KAM.
Kedua, memahami dan melihat pancasila ssebagai garis batas atau garis tepi penghargaan untuk menilai antara HAM dan KAM memperoleh kebenaran dalam rangkapembangunan hukum di era reformasi.
Ketiga, prinsip-prinsip yang dapat di kategorikan sebagai nilai-nilai ynag terdapat pada pancasila juga dapat dilandaskan pengembangan ilmu hukum yang colonial dan sekaligus demokratis.

Sila kedua dari pancasila (kemanusiaan yang adil dan beradab) merupakan dasar sumber dari pembentukan hukum mengenai HAM di Indonesia.
Pertama, hak hukum yaitu hak yang ada pada manusia akibat adanya peraturan dan berdasrkan undang-undang hak-hak tersebut tidak langnsung berhubungan dengan martabat mannusia tetapi tetap menjadi hak yang tetanpung dalam undang-undang yang sah
Kedua, hak alami yaitu hak yang secara alami melekat dan abadi bersama pemiliknya, sehingga disebut inallenable right yaitu hak yang tidak dapat di cabut atau di tinggalkan oleh Negara sekalipun.

BAB II
HUKUM DAN HAK WARGANEGARA

Keterlibatan warga Negara dengan hukum telah ada sejak manusia itu dilahirkan. Bahkan sejak manusia itu belim lahir sudah terlibat dalam hukum.Van Apeldoorn  menatakan “bahwa setiap saat hidup manusia dikuasai hukum dan masih mencampurinya setelah meninggal.hukum melindungi benih di kandungan ibu dan masih mejaga jenazah orang yang telah mati.ia memberikan seseorang langsung setelah manusia di lahirkan.sejak lahir, manusia merupakan pendukung hak. Segala benda yang mengelilinginya merupakan obyek hak. Ikatan hukum yang jumlahnya tidak terhingga, menghubungkan manusia satu dengan yang lain dan dengan dunia jasmani yang mengelilinginya.
            Warga negara adalah subyek hukum yang harus di lindungioleh negara. Hukum bagi umat manusia harus di tinjau dari HAM sebenarnya untuk memformalkan hak-hak dasar manusia yang dimiliki warga negara secara dasariah dan patut dilaksanakan pemerintah secara internasional.
            Hak-hak manusia di rumuskan secara resmi untuk pertaa kalinya oleh sebuah badan internasional dan mendapat dukungan anggota-anggotanya,dan PBB menerima reolusi yang menyebut empat pasal hak-hak kebebasan manusia :

  1. manusia berhak bebas dari ketakutan
  2. manusia berhak bebas dari kekurangan
  3. manusia memiliki kebebasan bersuara atau menyatakat pendapat dan pikiran
  4. manusia berhak bebas beragama

Hak-hak individu ini sering di salah artikan karena di anggap mengganggu stabilitas dan melanggar budaya bangsa yang menimbulkan ketakutan dan kekawatiran jika individu berjalan dengan baik. Ketakutan ini muncul apabila mengganggu stbilitas dan kekuasaan, sebab dalam hak-hak asasi dalam praktiknya sudah barang tentu diatur menurut undang-undang tapi tenntu bukan membatasi. Di dunia internasional dilihat tiga pemandangan aspek yaitu adalah hak sipil dan politik ,hak ekonomi dan social,keadilan bagi rakyat adalah merupakan hak sipil.

Hubungan hukum dan Hak asasi manusia dalam Negara sangtlah jelas. Hukum berkembang dalam masyarakat dan masyarakat memerukan hukum baik dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat, mencari keadilan maupun dalam rangka perlindungan hak-hak asasi manusia.

Kent Greenwalt berpendapat kebebasan dan hak asasi manusia ,haruslah tumbuh dalam kodrat dan akar masyarakat itu sendiri.

Frederich karl Von Savigni mengatakan hukum tidaklah di buat, tetapi dia terjadi dan bekembang dalam masyarakat oleh karena itu dimana ada masyarakat disitu hukum. Fungsi-fungsi tersebut demi menegakan keadilan, melindungi hak asasi warga negara dan mencegah perbuatan melanggar hukum.


BAB III
“EQUALITY BEFORE THE LAW”

            Equality before the law sebagai suatu prinsip persamaan, sesungguhnya merupakan kelanjutan hak asasi manusia yang di ihlami tema normatif Revolusi Prancis, baik yang di sebut generasi pertama yang merupakan hak-hak politik (liberte), generasi ke dua hak-hak ekonomi,sosial dan budaya(egalite)dan generasi ke tiga disebut hak-hak solidaritas (fraternite).
           
Masalah equality menyangkut masalah kebutuhan manusia yang kalau di hubungkan dengan kehidupan ketatanegaraan pada suatu bangsamerupakan masalah hak warga negara kesuluruhanya, yang memiliki dua landdassan menurut”The Enyclopedia Americana” yaitu:

  1. Manusia membutuhkan kebutuhan bakat manusiawi untuk keuntungan dan kebaikan
  2. Kita membutuhkan perlindungan bersama (for mutual protection)

Perlindungan bersama disini adalah perlindungan warga negara oleh kekuasaan pemerinta, hukum dan keadilan. Studi tentang persamaan equality dimulai oleh plato dan aristoteles yang menyatakan bahwa yang sama harus di berlakukan sama dan menempatkan equality dalam kedudukan yang tinggi dalam hukum dan moral.

Orang harus melihat diluar dalil bahwa setiap orang harus diberi apa yang menjadi haknya kearah ukuran moral dan hukum yang substantif  yang menetukan apa yang menjadi haknya,misal sebagai berikut:

  1. Memberi apa yang menjadi hak seseorang berarti memberikan perlakuan yang patut di terimanya

  1. Memberikan perlakuan yang patut diterimanya berarti perlakuanya harus sesuai dengan aturan moral

  1. Memperlakukan sesuai dengan moral berarti (a) menentuka apakah mereka memiliki kriteria yang ditentukan secara moral oleh peraturan dan (b) memberikan kepada mereka yang memiliki kriteria tersebut sebagai mana di tentukan dalam peraturan, dan tidak di memberiaknya kepada mereka yang tidak dimilikinya

  1. Memberi kepada mereka yang memiliki kriteriadi maksud yang ditentukan oleh peraturan, dan tidak memberinya pada yang tidak memiliki kriteria itu, berarti memperlakukan mereka yang sama dengan perlakuan satu sama dalam hal moral yang penting

  1. Memberlakukan secara sama mereka yang sama secara moral dan memberlakukansecara tidak sama yang tidak sama secara moral

Equality before the law sesunggunya merupakan salah satu tema yang tumbuh secara tidak terpisahkan dari konsapsi negara demokrasi. Tema hukum dalam konsepsi negara demokrasi adalah hak-hak individu, pengawasan rakyat atas pemerintahandan rule of law. Supermasi hukum merupakan prinsip hukum negara di atas kekuasaan dan progroratif penguasa yang sewenag-wenang.

Ketika perubahan kedua UUD 1945 dilakukan tahun 2000, satu bab tersendiri ditambahkan dengan mengadopsi secara lengkap hak asasi msnusia yang tadinya telah di atur dalam undang-undang Nomer 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia tersebut merupakan hasil reformasi, yang menempatkan hak asasi manusia tersebut satu Bill of Right dalam kedudukan sebagai hukum tertinggi.

Pasal 27 ayat 3 yang mengatur tentang Equality of the law tersebut tetap tidak dirubah,baik posisinya dalam Bab IX yang berada dalam aturan tentang warga negara dan penduduk,yang memang sejak awal tidak melihatnya sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Pasal 28D ayat 1 mengatur bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan pelakunya yang sama di hadapan hukum.

Pasal 281 ayat 2 menentukan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu. Larangan untuk pengakuan yang bersifat diskriminatif. Mempositifkan kedudukan yang sama di hadapan hukum dan atas hak perlakuan yang sama dari orng-orang akan mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan setandar yang diperlakukan.


BAB IV
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

  1. Hubungan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Keberadaan Ham mendahului hukum, dari posisi hukum tersebut hukum menjadi conditio sine qua non dalam penegakan hukum yaitu deengan memformalkan hak asasi manusia kedalam seperangkat hukum yang ada.

Keadialn merupakan bagian yang menjadi cita hukum, bahkan merupakan hak asasi hukum.Aristoteles membedakan keadilan distributif dan komutatif, distributif mempersoalkan bagaimana negara dan masyarakat membagi dan menebar keadilan kepada orang-orang sesuaidengan kedududkanya (sesuai dengan kapasitas kerja). Sedangkan keadilan komutatif adalah keadilan yang diberikan tanpa membedakan posisi atau kedudukan orang perorangan untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum.
Roscoe pound melihat keadilan sebagai hasill kongkrit yang bisa diberikan kepada masyarakat. Hasil yang di peroleh itu hendaknya berupa kepuasan kebutuhan manusia sebanyak-banyaknya.
Keadilan adalah suatu yang wajar dan ilmiah apabila tatnan yang yang ada dapat di terima semua orang ssecara adil, lewat penerimaan dengan ikhlas semjua tatanan yang ada oleh semua bangsa, golongan, etnis, agama, otomatis warga dalam masyarakat merasa di perlakukan secara adil.
Menurut jhon Rawls terdapat tiga hal yang merupakan solusi ynag merupakan problem utama keadilan yaitu  :
  1. Prinsip kebebasan yang sebesar-besarnya bagi setiap orang (principle of greatest equal liberty) prinsip ini mencakup kebebasan untuk berperan serta dalam kehidupan poitik, kebebasan bicara, kebebasan pers,kebebasan memeluk agama dan hak untuk mempertahankan hak pribadi.
  2. Prinsip pembedaan (the difference principle) inti dari prinsip ini adalah perbedaan ekonomi dan sosial harus diatur agar memberikan kemanfaatan yang bagi mereka yang kurang di untungkan
  3. Prinsip persaman yang adil atas kesempatan(the principle of fair equality of opurtinity) inti dari prinsip ini adalah bahwa tidak samaan sosial ekonomi harus di atursedemikian rupa sehingga membuka jembatan dan kedudukan sosial bagi semua orang di bawah kondisi persamaan kesempatan.

Dalam melaksanakan prinsi-prinsip di atas Jhon Ralws mengajukan skala prioritas :
Proritas pertama : bahwa prinsip kebebasan berlaku lebih dahulu di bandingkan denngan dua prinsip lainnya.
Priritas kedua : prinsip persamaan yang adil atas setiap kesempatan
  
Dalam agama islam perwujudan kewajiban umatnya berlaku adil dinyatakan dalam Al-Qur’an Surat Al-Maa-idah ayat 8 yang artinya : “dan janganlah sekali-sekali kebencian terhadap suatu kaum membuatmu untuk berlaku tidak adil, berlaku adillah! Itu lebih dekat kepada taqwa “
            Oleh karena itu HAM dan pebegakanya lewat dan bersama hukum tidak dapat di pisahkan. Dengan demikian negara hukum bertujuan untuk melindungi HAM.

B.  Mati dan Hak Asasi Manusia

Masyarakat yang menyuarakan di hapusnya pidana mati di indonesia, Lembaga Sewadaya Masyarakat (LSM), The Indonesian Human Right Watch,merupakan yang tidak setuju terhadap pidana mati, dalam pidana ini bertentangan dengan prinsip-prinsipyang di atur dalam International Convetion On Civil an Political Right (Konversi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik)tentang hak hidup (right to life),yaitu bagian III pasal 6 (1) setiap manusia berhak atas hidup dan mendapat perlindungan dari hukum dan tidak dapat di cabut hukum itu. Pasal 6 (2) ICCPR menytakan “bagi negara yang belum menghapus ketentuan hukuman mati, putusan tersebut hanya berlaku pada kejahatan yang termasuk kategori serius sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat itu dan tidak bertentangan dengan konvenan ini dan convention of prevention of the crime of gonocide”. pasal 6 (5) hukuman mati tidak dapat dilaksanakan bagi kejahatan yang di lakukan oleh orang di bawah umur 18 tahun dan berlaku juga pada perempuan hamil.

Menurut LSM hukuman pidana mati tidak dapat menghilangkan kejahatan. Hal ini sudah tercantum dalam konvensi internasional hak-hak sipil dan politik (ICCPR) tahun 1966 yang berlaku sejak tahun 1976 hingga desember 2002 telah tercatat 149 negara telah retifikasi/ aksesi terhadap pidana hukuman mati.

Menurut the indonesian human right watch terdapat tiga alasan utama mengapa hukuman mati serinng digunakan oleh pengadialan :
Perama, hasil penerapan hukuman mati di gunakan oleh rezim belanda kemudian berlanjut ke orde baru untuk memberikan rasa takut . hal ini bisa dilihat di dalam pasal 104 KUHP.
Kedua, sebagai langkah konpensasi politik akibat ketidakmampuan membenahi sistem hukum yang korup.
Ketiga, meningkatnya tingkat kejahatan dilihat semata sebagai tanggungjawab  individu pelaku adanya penolakan terhadap tanggung jawab yang karena melihat kondisi sistem hukum negara yang korup.   
Menurut  imparsial the indonesian human right watch mengutamakan hal-hal sebagai berikut :
Pertama, mendesak kepada pemerintah untuk mengaktifkan lembaga grasi sebagai alat menolak penerapan atau eksekusi pidana mati.
Kedua, mendesak pemerintah meratifikasikan konvenan internasional hak-hak sipil sebagai bentuk kewajiban negara dalam melakukan promosi memberikan perlindungan  terhadap warga negaranya seprti pasal 28 I (1) amandemen II UUD 1945.
Ketiga , mengusulkan pemerintah dan DPR untuk segera melakukan pencabutan pasal-pasal ancaman pidana mati di berbagai ketentuan hukum.

Untuk melengkapi pertimbangan penolakan pidana mati berikut ini kutipan tentang Konvensi Internasional hak-hak Sipil dan Politik (HIHSP):

1.    Hak atas hidup adalah yang mendasar dan tidak dapat dilanggar dalam keadaaan apapun
2.    Negara-negara yang masih memakai hukuman mati, hukuman ini hanya bisa di pakai utuk kejahatan yang paling berat danpelaksanaanya hanya dapat dilakukan kalau ketentuan-ketentuan KIHSP dipenuhi: termasuk hak atas pengadilan didalam peradilan yang “kompeten”

  1. Pidana mati dan Hukum Nasional

            Suara yang menghendaki dihapusakanya pidana mati di indonesia tidak membuahkan hasil. Hal terseabut di tandai dengan adanya KUHP dan Undang-Undang diluar KUHP.
            Sebagaimana halnya dengan pihak yang samg kontra dengan pidana mati, terdapat pula yang pro terhadap pidana mati. Pihak-pihak tersebut di antaranya adalah sebagai berikut :
  1. Menurut omar sinoadji, selama negara masih meneguhkan diri, masih bergulat dengan kehidupanya sendiri yang terancam bahaya, selama tatatertib masyarakat dikacaukan dan di bahayakan oleh anasir-anasir yang tidak mengenal perikemanusiaan, ia memerlukan pidana mati
  2. Hartawi A.M memandang ancaman pidana mati sebagai suatu sosial defence, pidana mati adalah suatu pertahanasional untuk menghindari masyarakat umum dari bencana dan bahaya atau pun ancaman bahaya besar yang mungkin terjadi akan menimpa masyarakat
  3. T.B Simatupang mengatakan “ hukuman mati adalah untuk menjaga ketentraman masyarakat “ seperti halnya pembunuhan dalam perang. Masyarakat juga mempertahankan diri.

Isi pasal 28 J UUD 1945 adalah sebagai berikut :

1.    Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia yang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2.    Dalam menjalankan ha dan kebebasanya, setiap orang wajib untuk tunduk kepada penbatasan yangg di tetapkan dalam undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan penghormaan atas hak dan kebebasa orang lain dan untuk memenuhi tuntunan ayng adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis

Berdasarkan dalam pertimbangan bahwa pasal-pasal yang tersebut dalam BAB XI tentang HAM merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan pasal 28 A dan pasal 28 I UUD 1945 dan di batasi oleh 28 J.
Tentang penegasan UUD 1945 yang memberikan legalitas formal terhaap kebebasan untuk yang hidup oleh para pihak tersebut sebagai peniadaan mati  pemberlakuannya hanya dapat dikedesampingkan apabila perbuatan-perbuaytan orng yang di maksud  tidak menghormati hak hidup orang lain.

  1. Memahami Eksistensi Pidana Mati

            Alinea keemapt di dalam UUD 1945 mengisyaratkan, bahwa salah satu tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah “Untuk melindungi segenap bangsa indonesia” maka harus di alamatkan kepad asemua orang dan tidak boleh diskriminasi termasuk terhadap korban kejahatan salah stunya dengan caara memberikan pidana mati.

            Kewajiban negara untuk melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, harus di alamatkan kesemua orang dan tidak boleh diskriminasi termasuk terhadap korban kejahatan. Menghubungkan pidana (termasuk didalamnya pidana mati)dengan pencegahan kejahatan, bukan merupakan suatu yang legal, bicara pencegahan kejahatan akan mencakup upaya mannusia untuk mencegah kejahatan atau dalam batas minimal mengurangi kejahatan, menilai eksistensi pidana mati, tidak seharusnya dimulai setelah adanya undang-undang yang melegitimasi pidana mati.
            Dalam kitab undang-undang hukum pidana KUHP dan undang-undang pidana di luar (KUHP), dapat ditemukan perbuatan-perbuatan pidana yang di ancam pidana mati. Misalnya pidana narkotika, psikotropika, korupsi, makar terhadap presiden dan wakil presiden, makar terhadap wakil negara tetangga, pemberontakan, terorisme, pelangggaran HAM yang berat.

  1. Pidana Mati Menurut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Mati

            Pada tahun 1963 mulai sebuah seminat nasional, dikemukakan alasan pentingnya memunyai KUHP yang bersifat nasional dalam arti semangat, jiwa dan filosofinya semuanya berdasarkan landasan nasionalisme indonesia

Alasan pertama dikemukakan secara politis,tidak menggunakan hukum-hukum kolonial mengingat indonesia sudah menyatakan  kemerdekaan,
kedua bersifat sisiologis,KUHP sekarang tidak sesuai dan mencerminkan nilai-nilai yang di anut bangsa Indonesia,
ketiga alsan  praktis, KUHP yang di gunakan harus memakai bahasa Indonesia agar penapsiran tidak mengalami perbedaan,
keempat alasan adaftif, KUHP yang di buat seharusnya berkembang dengan pemikiran, kemajuan terminolgi dan sesuai dengan pergaulan internasional yang di sepakati.   

            Dalam pasal 64 RKUHP disebutkan bahwa jenis-jenis pidana yang di gunakan adalah sebagai berikuut :

(1)  Pidana pokok adalah :
Ke-1 Pidana Penjara
Ke-2 Pidana Tuntutan
Ke-3 Pidana Pengawasan
Ke-4 Pidana Denda
Ke-5 Pidana Kerja Sosial
(2)  Urutan pidana pokok di atas menentukan berat ringanya pidana
(3)  Pidana mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus
(4)  Pidana tambahan adalah :
Ke-1 Pencabutan hak-hak tertentu
Ke-2 Perampasan barang-barang tertentu dan tagihan
Ke-3 Pengumpulan putusan hakim
Ke-4 Pembayaran ganti rugi
Ke-5 Pemenuhan wajib adat
(5)  Cara pelaksanaan jenis-jenis pidana diatas di atur lebih lanjut dalam undang-undang

Dalam pasal 89 RKUHP ditekankan kembali sifat kekhususan pidana mati. Ditetapkan pula cara pelaksanaan pidana mati. Umur yang di bawah 18 tahun tidak dapat di jatuhi hukuman mati karena masih memiliki harapan untuk memperbaiki diri.


BAB V
DINAMIKA HAK-HAK ASASI MANUSIA

  1. Hak Asasi Manusia Dalam Pandangan Libralisme

Libralisme adalah idiologi yang bertumpu kepada flsafah individualisme, satu pandangan yang mengedepankan kebebasan orang per orangan. Dem\ngan demikian adalah segala kebebasannya yangdi beri kesempatan seluasluasnya untuk mengaktualisasikan dirinya dengan maksimal.

            Sebagai suatu sistem sosial kapitalisme di eropa barat di pengaruhi oleh tindakan-tindakan manusia . perubahan tingkah laku (human action),  kapitalisme muncul karena sekelempok orang yang di sebut Weber sebagai New Enterprener (pengusaha-pengusaha baru) melakukan kegiatan tindakan yang didasarkan semangat kapitalisme (sepirit of capitalism)

Semangat kapitalisme terdiri dari tiga rukun:

1.    Profit motiv (motif memperoleh laba)
2.    Acetik orientation (hidup zuhud atau sederhana)
3.    Ideas of calling (semangat misi)

  1. HAM dalam Pandangan Sosial/ Kominis

            Dalam sistem ajaran sosialis negara punya peran dalam berbagai aktifitas masyarakat sehingga kesehjatraan masyarakat dapat tercapai. Konsep sosialis di awali oleh ajaran Karl marx, menurut L. Lenkin, maka hak asasi tidak menekan kepada masyarakat, justru menekan kepada kewjiban terhadap masyarakat yang mendahulukan kesehjatraan dari pada kebebasan.


BAB VI
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HAK ASASI MANUSIA

Hak asasi manusia merupakan masalah dunia internasional,bukan masalah internal dari suatu negara, karena pengetahuan hukum internasional, politik internasional dan hubungan internasiona menjadi untuk di ketahui. Karena di dalam hukum internasional di dalam dirinya mengalir ide, pemikiran, cita-cita, dan prin sip yang mengambil dari asas hukum romawi kuno,hukum alam,maupun huikum asas lainnya.

Hukum alam menjadi menjadi dasar perkembangan hukum internasional dan hak asasi manusia bagian dari hukum internasional/nasional yang berarti bagian dari ilmu hukum.

Sumber hukum internasional ada dalam statuta Mahkamah Internasional, Pasal 31 ayat 1, yaitu:

  1. Perjanjian internasional,baik bersifat umum maupun khusus berisi ketentuan-ketentuan hukum yang di akui secara tegas oleh pihak yang bersengketa
  2. Kebiasaan-kebiasaan internasional, sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum diterima sebagai hukum
  3. Prinsip-prinsip hukum diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
  4. Keputusan pengdilan dan ajaan-ajaran para sarjana yang paling di termuka dari berbagai negara dari sumber tambahan dalam menetapkan kaidah-kaidah hukum.
Unsur-unsur hhukum kebisaan internasional menurut Brierly ada 4 yaitu sebagai berikut :
  1. Duration  (jangka waktu)
  2. Uniformity (keseragaman)
  3. Generality of the pracitice (sudah secara umum di laksanakan)
  4. Opinion juriset necessitatis (praktik tersebut sudah di terima dan di anggap sebagai hukum)

Konsep hak asasi manusia hakekatnya merupakan konsep ketertiban dunia, karena jika memperhatikan konsep HAM maka konsep ketertiban dunia akan tercapai kalau di awali dengan tertib politik dalam setiap negara. Dengan demikin dalam dunia yang semakin terbuka kontak antar warga masyarakat dari berbagai negara harus di buk seluas-luasnya untuk semakin kuatnya kesadaran HAM sesama warga negara.


BAB VII
APLIKASI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM NEGARA REPUBLIK INDONESIA

  1. Penegakan Hak Asasi Manusia

            Perjuangan menegakan hak asasi manusia pada hakekatnya merupakan bagian perjuangan dari tuntutan sejarah ddan budaya dunia. Memperjuangkan HAM beraeti “membudayakan” bangsa, antara manusia dan manusia. Salah satu tuntutan HAM adalah pemenuhan spiritul need. Dengan demikian HAM bukan “komoditas” import. HAM milik indonesia dan sudah menjadi hukum positif yang terkandung dalam pancasila sila kedua “kemanusiaan yang adil dan beradab”.pada masyarakat sunda dikenal ungkapan “silih asih silih asah silih asuh”yang artinya  salling mencintai,saling menghormati, dan saling mengingatkan lewat “sawala”(musyawarah).
            HAM merupakan persoalan manusia dengan demikian hukum di dan HAM  mendapat posisi besar di dalam hukum internasional.selain itu agama-agama besar di dunia melindungi HAM.

  1. Hak Asasi Manusia dalam Hukum Positif

            Memperhatikan hukum positif suatu negara,tidak dapat dilepaskan dari sistem hukum yang berlaku di negara tersebut. Pembukaan UUD 1945 merupakan salah satu arah politik hukum dalam tataran makro,kemudian di formalkan dalam bntuk perundang-undangan oleh lembag politik /DPR dan di oprasinalkan/dilaksanakan oleh pejabat/aparat negara dalam bentuk peraturan pemerintah dan peraturan lainnya sebagai pegangan birokrat.
            Untuk melaksanakan fungsi komnas HAM dalam mediasi sebagaimana di maksud dalam pasal 76, komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
1.    Perdamaian kedua belah pihak
2.    Menyelesaikan perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi. Konsilasi, dan peniaian ahli
3.    Memberi saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan
4.    Menyampaikan rekomendasi suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk dilanjuti permasalahannya
5.    Menyiapkan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR RI untuk di tindak lanjuti

Kejahatan kemanusiaan secara langsung terhadap penduduk sifil, berupa:
a)    Pembunuhan
b)    Pemusnahan
c)    Perbudakan
d)    Pengusiran atau pemindahan secara paksa
e)    Perampasan kemerdekaan
f)     Penyiksaan
g)    Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa
h)   Penganiyaan terhadap kelompok
i)     Penghilangan orang secara paksa
j)     Kejahatan apartheid


BAB VIII
PENYEBARAN HAK ASASI MANUSIA

HAM adalah hak dasar/mutlak/kudus/suci pemberian Tuhan yang dimiliki manusia serta melekat untuk selamanya,bahwa setiap anggota masyarakat dalam merelasasikan hak dasar tersebut dilakukan dengan kearifan, dalam masyarakat modern perbedaan tersebut bukan berarti diskriminasi dalam menikmati hak asasinya yang di jamin oleh UUD maupun undang-unddang di suatu negara, untuk membuka wawasan kesadaran tentang HAM yaitu dengan di perkenalkannya prinsip-prinsip deklarasi HAM

Ide piagam PBB dan instrumen lain yang terkait dengan HAM antara lain :
a)    Untuk menjamin generasi yang akan datang terbebas dari perang
b)    Menjamin martabat manusia
c)    Menciptakan masyarakat berkeadilan
d)    Menjamin kondisi sebagai setandar hidup bersama

Tujuan PBB adalah :
  1. Membangun toleransi hidup bersama dalam perdamaian
  2. Membangun kekuatan bersama dalam perdamaian
  3. Keberadaan militer semata-mata menjaga kepentingan umum
  4. Mendorong kemajuan ekonomi

Asas PBB antara lain :

  1. Memelihara perdamaian/keamanan, menekan agresi, serta menyelesaikan masalah internasional secara damai
  2. Mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa
  3. Membangun kerja sama dalam berbagai aspek kehidupan antar bangsa
  4. Menjadikan PBB menjadi pusat penyelarasan tindakan bangsa-bangsa untuk tujuan bersama

BAB IX
TERORISME DAN HAK ASASI MANUSIA

Teror dalam arti luas adalah tindakan kekerasan yang di tunjukan kepada sasaran non militer atau masyarakat sipil yang tidak berdosa dan tidak bersalah sebagai sasarannya dan sebagai tujuan politik. Terorisme menjadi masalah dunia yang hebat ketika WTC New York 11 September 2001 telah luluh lantahkan gedung WTC oleh 2 pesawat terbang yang menghantam gedung, paska kasus WTC para ahli percaya bahwa terorisme merupakan salah satu bentuk serangan balik atas hegonomi amerika.
Masalah HAM dan teror berpulang keepada kesadaran politik dan persamaan persepsi antar elit politik yang ada di dunia. Disini di perlukan kemauan dan keberanian politik dari pimpina dunia terutama lewat forum PBBdan perjuangan bangsa-bangsa di dunia sepanjang perjalanan pradaban manusia trcatat, semata-mata demi pembebasaan, ketidakadilan,dan perbudakan Hal ini selaras dan refleksi da cita-cita pendiri bangsa kita sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu menciptakan masyarakat adil, makmur, berdaulat, dn bersatu.juga adanya kepastian dalam hukum dan kebersamaan dan kesetaraan tanpa tekanan dan ketidak pastiaan maupun kecemasaan inilah yang menjadi harapan bersama. 

No comments:

Post a Comment